JAKARTA--MI: Pemerintah menyepakati Peraturan Menteri (Permen) tentang pengaturan harga bahan bakar gas non subsidi. Dalam Permen tersebut, pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya penetapan harga jual gas pada kesepakatan business to business (B to B).
Hal itu diungkapkan Dirjen Migas Evita Legowo, di Jakarta, Selasa (5/8). "Pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Menteri tentang harga bahan bakar gas non subsidi. Ini semua dilepaskan pada prinsip B to B," jelas Evita.
Menurut dia, semua harga yang non subsidi dilepaskan pada kesepakatan para pelaku bisnis. Jadi tidak ada lagi formula harga. Namun, pemerintah tidak melepas begitu saja. "Yang penting harganya tidak memberatkan konsumen, dan marjin wajar," tegasnya.
Dengan demikian, usulan adanya penetapan formula harga atas gas non subsidi sudah tidak ada lagi. Sebelumnya, harga gas non subsidi untuk industri direncanakan akan memakai formula harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Harga gas ini dikhususkan buat gas yang dijual ke industri.
Kepala biro hukum dan humas DESDM Sutisna Prawira, membenarkan bahwa Menteri ESDM segera menerbitkan aturan tentang penetapan harga gas non subsidi. "Kami sedang meneliti ulang usulan penetapan harga bahan bakar gas non subsidi yang diajukan Dirjen Migas sebelum ditandatangani Pak Menteri," tegas Sutisna. Namun dia menolak memerinci isi dari Peraturan Menteri tersebut.
Ditempat terpisah Sekretaris Perusahaan PT PGN Tbk Heri Yusup mengaku kaget bahwa pemerintah sudah mengeluarkan penetapan harga gas non subsidi. Pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan atas isi Permen tersebut. kutipan dari kompas. ada saran??
Tempo hari, PGN 'dipaksa' membatalkan rencana kenaikan harga jual gas bumi ke industri oleh Dirjen Migas Luluk Sumiarso. Alasannya, PGN harus tunduk pada aturan formula harga jual gas yang akan ditetapkan pemerintah
