Welcome
<CENTER>Selamat Datang di FORUM ENGINEER INDONESIA (FEI) Forum ini untuk ajang komunikasi dan solidaritas sesama Engineer dan calon-calon Engineer.
forum ini adalah Freeforum yaitu forum bebas, yang membahas apa saja tentang Engineer.
Terimakasih
SILAHKAN BERGABUNG
<CENTER>

Software Menghitung Kontrak Migas

Tempat posting berbagai macam Tips

Moderator: FEI

Software Menghitung Kontrak Migas

Postby MUHIB on Thu Jul 17, 2008 2:10 am

Sekilas Fieldma

Field Management Assistant atau Fieldma adalah software perhitungan kontrak migas. Program ini dipergunakan untuk memudahkan pemakai dalam melakukan perhitungan arus kas (cash flow) suatu usaha pengelolaan lapangan migas. Kerumitan perhitungan akan menjadi lebih sederhana dengan bantuan software ini, sehingga pemakai dapat melakukan analisa secara cepat dan tepat. Analisa sensitivitas juga dapat dilakukan dengan software ini, sehingga pemakai dapat langsung melihat perbandingan dari setiap hasil perhitungan dengan merubah nilai beberapa variabel dan mempertahankan variabel yang lainnya.
Sistem perhitungan yang bisa digunakan dalam software ini terdiri dari Own Operation, Production Sharing Contract (PSC), Joint Operation Agreement/Body (JOA/JOB), Technical Assistance Contract (TAC), Cost And Fee, dan beberapa turunannya.
Own Operation adalah usaha pengelolaan lapangan migas langsung dilakukan oleh Pihak Pertama (Pertamina) selaku “pemilik” dan tidak melibatkan mitra kerja lain (kontraktor) , sehingga tidak perlu dilakukan “sharing” antara Pertamina dengan kontraktor.
PSC (Production Sharing Contract) adalah sistem kontrak pengusahaan migas dengan kompensasi berupa bagi hasil antara Pemerintah dan Kontraktor yang diambil dari setiap produksi/revenue setelah dikurangi recoverable cost.
TAC (Technical Assistance Contract) adalah sistem perhitungan bagi hasil yang dilakukan antara Pertamina dengan Kontraktor di lapangan - lapangan tua yang sebelumnya “dikuasai” Pertamina. Sedangkan JOA/JOB (Joint Operating Agreement/Body) adalah sistem perhitungan bagi hasil antara Pertamina dengan Kontraktor di lapangan yang “dibiayai bersama” antara kontraktor dan Pertamina, namun biaya yang dikeluarkan oleh Pertamina merupakan hutang kepada kontraktor yang di-”reimburse” (diganti kembali) dari bagian produksi Pertamina. Adapun Cost and Fee adalah kontrak usulan sebagai alternatif dari PSC, dimana kontraktor mendapatkan kompensasi berupa Fee dari setiap Recoverable Cost yang dikeluarkannya.
Dengan berlakunya otonomi daerah yang dituangkan dalam UU No. 22 dan No. 25 tahun 1999, perolehan pemerintah pusat sebagian harus disisihkan sebagai hak pemerintah daerah. Karena semua perolehan pemerintah daerah diambilkan dari bagian pemerintah pusat, maka bagian kontraktor sama sekali tidak terpengaruh.

downloads
www.fieldma.com
www.villamerah.co.id
User avatar
MUHIB
Admin
 
Posts: 40
Joined: Mon Mar 24, 2008 7:10 am
Location: FEI

Postby heat exchanger on Thu Jul 17, 2008 7:37 am

mantap info nya akan saya download
maasihy abg admin
heat exchanger
SUPER MODERATOR
 
Posts: 43
Joined: Wed Jul 16, 2008 9:12 am
Location: atjeh rayuek


Return to TIPS

Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 0 guests

cron