Target PT PLN (persero) mendapat tambahan penghematan pemakaian sekitar 600 MW dari penerapan SKB pergeseran waktu kerja industri, tidak tercapai. Maksimum daya yang dapat dihemat, dalam realisasinya hanya 200 MW.
Hal itu dinilai wajar oleh pengamat energi dari ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto. Karena, menurut dia, SKB sebetulnya bukan solusi untuk mengatasi pemadaman bergilir.
"Memang tidak akan efektif sebetulnya, apalagi kalau hitungannya meleset seperti itu. Jelas, tidak akan mencegah pemadaman bergilir," ungkapnya kepada Media Indonesia, di Jakarta, Minggu (3/8).
Efektivitas dari penerapan SKB, lanjut dia sangat tergantung pada adanya sanksi atau tidak. Sementara, pemberian sanksi akan merugikan industri, jadi bukan langkah elegan untuk dilakukan.
"Itu bukti kalau langkah darurat mengatasi defisit listrik, dilakukan masih serampangan," ujar dia.
Sebenarnya dalam kondisi darurat saat ini, supaya listrik tetap menyala dan tidak ada pemadaman bergilir. Pemerintah harus membantu PLN dulu secara finansial. Agar PLN bisa membeli batubara dan gas ke produsen dengan harga kompetitif.
"Lalu, setelah jangka pendek krisis listrik selesai, harus dilakukan audit pembangkitnya," papar Pri.
Diperluasnya SKB ke sektor bisnis, jelas dia juga hanya solusi sesaat saja. Kedepannya tetap masalah kelistrikan utama yang harus dibenahi, yakni pemenuhan pasokan energi primer. Sekarang PLN punya maslaah finansial, sehingga tidak bisa mengoperasikan seluruh pembangkitya.
"Jangan dilepas sendirian, sebab dalam kebijakan listrik, pemerintah tidak bisa lepas tangan sepenuhnya," tandasnya.
Meski sudah dilaksanakan sejak 31 Juli lalu, sekitar 50% perusahaan manufaktur se-Jawa-Bali belum siap mengalihkan waktu kerja. Diungkapkan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian Ansari Bukhari, sedikitnya ada dua masalah yang mengakibatkan PLN dan pemda belum dapat menyelesaikan inventarisasi industri manufaktur yang terkena pergeseran waktu kerja.
Pertama, dari total 3.052 unit usaha, ternyata ada 10 sektor manufaktur yang mengoperasikan pabrik selama tujuh hari per pekan sehingga pemerintah tidak bisa menggeser waktu kerja bagi ke-10 sektor tersebut.
Ke-10 sektor yang dibebaskan tersebut di antaranya industri petrokimia hulu (up stream) dan antara (midstream), keramik, industri baja berbasis dapur bakar (blast furnace), pengolahan plastik, serta industri serat sintetis (staple fibre).
Kedua, terkait dengan ketentuan baru Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur libur buruh yang disesuaikan dengan pergeseran waktu kerja. Ada banyak perusahaan yang sudah eksis justru lambat mengadaptasi skema libur baru sehingga berpengaruh pada tersendatnya jadwal inventarisasi PLN
